MAKALAH
ETIKA
PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI
Diajukan
Untuk Memenuhi Mata Kuliah
Etika
Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi
DISUSUN
OLEH:
1. Komar Setiawan (12182734)
2. Petrus Andi Dwi Purnomo (12182429)
3. Karolus Kia Dhuan (12182793)
4. Arya Nur Arifbillah (12181692)
5. Djamila Nepiyanti
(12180584)
6. Sulha Sukmawati (12182837)
Program
Studi Sistem Informasi
Fakultas
Teknik dan informatika
Universitas
Bina Sarana Informatika
2021
KATA PENGANTAR
Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT,
karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Infringements of Privacy” ini dapat terselesaikan.Makalah ini membuat
tentang “Infringements of Privacy”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan
berbagai sumber.
Penyusun mengucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada dosen pembimbing
Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini.Kami
pun tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami yang
telah mendukung kami sehingga makalah ini dapat terselesai dengan tepat waktu.Dalam
proses pembuatan makalah ini, kami menyadari bahwa makalah ini masih terdapat kekurangan baik
dalam materi penyusun dan tata bahasa yang dipergunakan. Oleh karena itu kami
mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing supaya makalah ini jauh
lebih baik. Penulis berharap makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia
usaha maupun pendamping teman-teman
belajar.
2.3.1. Media Masa
& Infotainment
3.3.3.
Tujuan dan Manfaat Cyber Law
2.4. Hukum tentang Infringements of Privacy
3.1. Pengertian Infringement of Privacy
3.2. Faktor Penyebab Infringements of Privacy
3.3. Contoh Kasus
Infringements Of Privacy
Pada
masa seperti sekarang ini , saat perkembangan teknologi informasi semakin maju dan canggih terutama
pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan akurat
menjadikan internet merupakan salah satu sarana atau tempat untuk saling
berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua golongan masyarakat dari perorangan
hingga sampai dengan perusahaan.
Internet ialah jaringan komputer yang sifatnya
bebas dan tidak terbatas.Oleh sebab itu diperlukan usaha untuk menjamin
keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Aparat
penegak hukum melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem
informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet
yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang tidak benar, adapun
pihak-pihak yang mempunyai tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan
terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat
dikelompokkan dari hal yang ringan,misalnya yang hanya mengesalkan sampai
dengan yang sangat berbahaya.
Didalam
kemudahan kita berkomunikasi dan mencari informasi di internet di situlah juga
terdapat berbagai macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang
tidak bertanggung jawab.Sebagai pengguna teknologi informasi, selain kemudahan
yang kita dapatkan, kita juga harus dapat menjaga privacy kita di dalam
menggunakan internet.
Kemampuan seseorang untuk mengatur
informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig van Slyke dan France
Bélanger).Disinilah peran kita pribadi untuk dapat menjaga data diri kita atau
privacy kita di dalam internet yang sekarang ini semakin berkembang.
Makalah ini membahas tentang cybercrime,
pengertian infringement of privacy, penyebab
infringement of privacy, contoh kasus
infringement of privacy.
Sebagai syarat dalam memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan
Komunikasi.Selain itu juga untuk menambah wawasan penulis dalam bidang teknologi
informasi dan komunikasi.Dan juga menambah ilmu pengetahuan mengenai cyber
crime supaya dapat menggunakan teknologi informasi dengan bijak dan bertanggung
jawab.
BAB
II
LANDASAN
TEORI
2.2. Cyber Crime
Cybercrime
ialah suatu tindakan kriminal yang
dilakukan dengan menggunakan teknologi computer, khususnya teknologi
internet. Cybercrime merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memanfaatkan
teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi
internet.
Cybercrime merupakan suatu bentuk kejahatan yang timbul karena
penggunaan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan
computer crime.Secara garis besar dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat
didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan
internet yang mengarah pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi
baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.
Adapun klasifikasi dari cybercrime yaitu :
- Cyber piracy : Kejahatan ini berfungsi untuk mengambil data atau
informasi pribadi milik seseorang untuk kemudian mendistribusikan
informasi tersebut melalui jaringan komputer.
- Cyber
tress pass : Kejahatan
seperti ini tidak sepenuhnya membuat kerusakan atau nonviolent pada data
komputer.
- Cyber
van dalism : Penggunaan
teknologi komputer khususnya jaringan internet untuk membuat sebuah
program yang dapat mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau
menghancurkan data dalam komputer.
2.3. Infringement of Privacy
Infringement of Privacy adalah kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya
sendiri. dari publik, atau untuk mengontrol jalur informasi mengenai diri mereka sendiri. Privasi
dapat dianggap sebagai suatu hal yang bersifat rahasia dan hanya diri kita
sendiri.
2.3.1. Media Masa & Infotainment
Media Masa & Infotainment adalah
sarana yang mendukung dan sering kali terjadinya pelanggaran privasi baik untuk
kalangan masyarakat umum atau pun selebritis.Oleh karena itu kita harus bijak
dalam menggunakan media masa dan infotaiment.
Media
Masa memiliki
fungsi yang cukup penting bagi perkembangan masyarakat umum. Fungsi media
adalah sebagai tempat atau wadah penyampaian informasi mengenai berita apa saja
yang sedang terjadi. Berita-berita yang disajikanpun terdiri dari berbagai
macam topik yang bersagam mulai dari aspek sosial, politik,
ekonomi, kebudayaan dan lain-lain. Masyarakat
menjadi sangat dimudahkan dengan keberadaan media, dalam hal ini
mereka menjadi lebih mudah untuk mengetahui berbagai macam kejadian yang
ada di luar sana hanya dengan mengkonsumsi suatu media tanpa harus melihat
langsung kejadian tersebut. Perilaku masyarakarat yang sering dalam menggunakan
media sosial, tentunya akan sangat memberikan dampak bagi masyarakat itu
sendiri.Hal seperti ini dapat dipastikan, akan mempengaruhi kegiatan yang
menggunakan media masa.Secara tidak langsung perilaku sosial sesorang atau
masyarakat akan berubah.
Sejarah
Infotainment di
Indonesia dalam keterangan salah seorang wartawan pada tahun 1929. Pada tahun
itu sudah terbit media yang menyajikan tulisan mengenai Pemberitaan infotainment dalam era
tersebut terus berkembang hingga sekarang, bahkan dunia film serta artis-artis,
di era moderen ini kita dapat melihat bermacam-macam infotainment baik dalam
produk media elektronik, maupun dalam media cetak. Pemberitaan infotainment yang banyak
diberitakan oleh media massa yaitu
diantaranya mengenai kasus korupsi, politik, dan kasus-kasus yang lainnya yang
ada dalam kehidupan pribadi para selebritis.
Jika masyarakat menganggapnya
sebagai sekadar bagian dari dunia hiburan, fenomena seperti itu akan menjadi
berbahaya, sebab dari sanalah para remaja dan anak-anak gampang menemukan
contoh dan ‘keteladanan’ yang bersifat negatif.Kita harus lebih bijak dalam
menggunakan media masa, salah menggunakannya maka dampak yang tidak diinginkan
bisa terjadi pada diri kita.
2.3.2
Pengertian Cyber Law
Cyberlaw sendiri merupakan
istilah yang berasal dari Cyberspace Law.terdiri dari dua kata yaitu cyber artinya teknologi dan law itu adalah hukum. Cyber law
dalah sebuah hukum untuk mengatur segala tindak kejahatan elektronik
lebih tepatnya di dunia maya yaitu internet.Apabila
terjadi tindak kejahatan internet, maka
oknum tersebut secara legal terjerat oleh cyber law yang sesuai pasal berlaku.
3.3.3.
Tujuan dan Manfaat Cyber Law
Seperti
hukum pada umumnya, cyber law juga bertujuan untuk menindak dan mencegah aksi kejahatan yang memanfaatkan media teknologi seperti jaringan internet.
Selain itu, Cyber Law juga berfungsi sebagai dasar hukum terhadap kejahatan
elektronik, termasuk didalamnya juga mencakup mengenai kejahatan pencucian uang
dan kejahatan terorisme.Manfaatnya ialah untuk meminimalisir tingkat kejahatan
dalam dunia internet yang semakin maju seperti sekarang ini.
2.4. Hukum tentang Infringements of
Privacy
Pemerintah juga sudah
membuat peraturan mengenai pelanggaran tentang Infringement of Privacy yang
tertuang dalam UU ITE, dan berikut pasal yang berlaku di Indonesia :
A.
Pasal 29 “yang
mengatur tentang hukuman dan pidana mengenai privasi.”Barangsiapa dengan
sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak
privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi tanpa
seijin yang bersangkutan, dipidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.
B.
Pasal 45 ayat
(1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah)”.
BAB III
PEMBAHASAN
3.1. Pengertian Infringement of Privacy
Infringements of Privacy adalah suatu kejahatan yang bertujuan untuk mencuri data atau
informasi seseorang yang merupakan suatu hal sangat pribadi dan bersifat
rahasia.
Kejahatan seperti ini biasanya ditujukan terhadap seseorang yang
mempunyai data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila
diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun
inmateriil.
3.2. Faktor Penyebab
Infringements of Privacy
1. Kesadaran hukum :
Masayarakat
Indonesia sampai saat ini dalam menghadapi aktivitas cyber crime masih
dirasa kurang.Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan
pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime.Informasi
ini menyebabkan usaha mengurangi tindak
kejahatan teknologi komputer mengalami kendala, yaitu kendala
yang bersangkutan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap
setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. jika
masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber
crime maka secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan
membentuk suatu penataan terhadapat kejahatan teknologi komputer.
2. Faktor Penegak Hukum :
Belum begitu
banyaknya aparat penegak hukum yang mengerti seluk beluk teknologi
informasi (internet), sehingga pada saat pelaku cyber crime ditangkap, aparat
penegak hukum mengalami kesulitan dalam
menentukan alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku,
terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem yang sangat
rumit. Lembaga penegakan hukum di beberapa daerah pun belum begitu siap dalam
menanggulangi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi
kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi
dengan jaringan internet.
3.3.
Contoh Kasus Infringements Of Privacy
·
Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya
dan Bunga Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam
tampilan vulgar kepada publik.
- Pelanggaran
Privasi oleh Software
Windows 8
dapat secara otomatis mengirim data seluruh software yang kita install ke
database Microsoft.Permasalahan ini ditambah dengan status Microsoft sebagai
salah satu pusat database dan
pengambilan data.Merujuk pada permasalahan tersebut ahirnya membuat Microsoft
harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan
hukum Amerika Serikat. Kondisi akan menjadi lebih buruk dapat terjadi bila
Windows 8 beredar di negara yang sedang dalam kekacauan politik atau menjadi
lawan Amerika Serikat.
Bahkan
problem ini dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data
komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat dengan
dengan mudah mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.
3.4. Penanggulangan
Dalam
Penanggulangannya kita bisa lihat dari faktor-faktor penyebab terjadinya dan
bagaimana data kita dapat diambil.Maka dari itu dalam menjaga data pribadi
kita, kita harus benar-benar secara selektif dalam memberikan data pribadi kita
dan jangan sembarangan mengisi form atau aplikasi mengenai data pribadi kita
yang tidak jelas asal muasalnya.Selain itu kita juga berharap kedepannya agar cyberlaw dinegara kita bisa dikembangkan
lagi dan di perbaiki supaya lebih baik lagi, agar mereka yang melakukan cybercrime
bisa jera dan tidak melakukan kegiatan tersebut.Pada dasarnya cara yang paling
ampuh untuk menanggulangi pencurian data pribadi ialah dari pribadi diri kita
sendiri.Undang-Undang ITE dan Aparat Kepolisian hanyanlah alat untuk dapat
menjatuhkan hukuman bagi para pelaku cybercrime, namun penanggulangannya tetap
dari diri kita sendiri.
BAB IV
PENUTUP
4.1. Kesimpulan
kemajuan
teknologi mempunyai dampak positif dan negatif, salah satunya cyber crime
adalah kejahatan yang timbul dari
negatifnya perkembangan internet dan teknologi contoh seperti
Infringements of privacy yang terjadi di Indonesia saat ini. Untuk itu kami
harapkan dari setiap orang harus bijak dalam mengunakan internet dalam bentuk
kegiatan atau aktifitas yang tersimpan di media social secara pribadi.
4.2 Saran
setiap orang
yang menggunakan teknologi internet kami sarankan agar untuk lebih berhati”
dalam menggunakan media social khususnya dalam memasukan data-data pribadi
kedalam situs jaringan social internet karena kejahatan sering terjadi tanpa
sepengetahuan kita.
Kemampuan seseorang untuk mengatur
informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig van Slyke dan France Bélanger)
https://rachmatsutanto.wordpress.com/2020/01/06/makalah-infringements-of-privacy/
https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/
https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf
0 comments: