Sunday, June 13, 2021

EPTIK-PERTEMUAN 11

EPTIK-PERTEMUAN 11

  Sebutkan menurut anda apa saja tips-tips aman berinternet?


1. Selalu melakukan log out terhadap akun yang masih aktif ketika ingin menutup aplikasi browser.
2. Menghapus segala history yang bersangkutan dengan akun pribadi.
3. Jangan asal menginstall plugin di aplikasi web browser.
4.Update aplikasi browser supaya meningkatkan sistem keamanan terbaru.
5.Mengaktifkan antivirus untuk membatasi pergerakan virus ke laptop.
6.Hindari validasi pada link ilegal, karena bisa jadi link itu berisi halaman login palsu buatan hacker.
7.Update antivirus ke versi terbaru, supaya antivirus bisa mencegah virus baru untuk menjangkit pc/laptop.






Wednesday, June 2, 2021

EPTIK KELOMPOK 6 - INFRAGMENT PRIVACY

 

MAKALAH

ETIKA PROFESI TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI

INFRINGEMENS OF PRIVACY





Diajukan Untuk Memenuhi Mata Kuliah

Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi

 

DISUSUN OLEH:

1. Komar Setiawan                         (12182734)

2. Petrus Andi Dwi Purnomo        (12182429)

                                       3. Karolus Kia Dhuan                   (12182793)

4. Arya Nur Arifbillah                   (12181692)

5. Djamila Nepiyanti                      (12180584)

6. Sulha Sukmawati                        (12182837)

 

Program Studi Sistem Informasi

Fakultas Teknik dan informatika

Universitas Bina Sarana Informatika

2021



KATA PENGANTAR

 

 

Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT, karena taufik dan hidayahnya tugas makalah “Infringements of Privacy”  ini dapat terselesaikan.Makalah ini membuat tentang “Infringements of Privacy”, yang kami sajikan bedasarkan pengamatan dan berbagai sumber.

Penyusun mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya  kepada dosen pembimbing Susi Susilawati yang telah membimbing kami dalam menyelasaikan makalah ini.Kami pun tidak lupa untuk mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua kami yang telah mendukung kami sehingga makalah ini dapat terselesai dengan tepat waktu.Dalam proses pembuatan makalah ini, kami menyadari bahwa  makalah ini masih terdapat kekurangan baik dalam materi penyusun dan tata bahasa yang dipergunakan. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran dari para pembimbing supaya makalah ini jauh lebih baik. Penulis  berharap  makalah ini menjadi bermanfaat bagi dunia usaha maupun  pendamping teman-teman belajar.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR.. i

DAFTAR ISI. ii

BAB I. 1

PENDAHULUAN.. 1

1.1.     Latar Belakang. 1

1.2.     Batasan Masalah. 1

1.3.     Tujuan Penulisan Makalah. 2

BAB II. 3

LANDASAN TEORI. 3

2.2.  Cyber Crime. 3

2.3. Infringement of Privacy. 3

2.3.1. Media Masa & Infotainment 4

2.3.2 Pengertian Cyber Law.. 5

3.3.3. Tujuan dan Manfaat  Cyber Law.. 5

2.4. Hukum tentang Infringements of Privacy. 5

BAB III. 6

PEMBAHASAN.. 6

3.1. Pengertian Infringement of Privacy. 6

3.2.  Faktor Penyebab Infringements of Privacy. 6

3.3.  Contoh Kasus Infringements Of Privacy. 7

3.4. Penanggulangan. 7

BAB IV.. 8

PENUTUP. 8

4.1.  Kesimpulan. 8

4.2 Saran. 8

DAFTAR PUSTAKA.. 9

 

 

 

 


BAB I

PENDAHULUAN

 

1.1.       Latar Belakang

Pada masa seperti sekarang ini , saat  perkembangan teknologi informasi semakin maju dan canggih terutama pada era globalisasi, kebutuhan akan informasi yang cepat, tepat dan akurat menjadikan internet merupakan salah satu sarana atau tempat untuk saling berkomunikasi dan bersosialisasi oleh semua golongan masyarakat dari perorangan  hingga sampai dengan perusahaan.

 Internet ialah jaringan komputer yang sifatnya bebas dan tidak terbatas.Oleh sebab itu diperlukan usaha untuk menjamin keamanan informasi terhadap komputer yang terhubung dengan jaringan Internet. Aparat penegak hukum melakukan berabagai usaha untuk menjamin keamanan suatu sistem informasi yang mereka miliki, dikarenakan ada sisi lain dari pemanfaatan internet yang bersifat mencari keuntunagan dengan cara yang tidak benar, adapun pihak-pihak yang mempunyai tertentu yang berusaha untuk melakukan serangan terhadap keamanan sistem informasi. Bentuk serangan tersebut dapat dikelompokkan dari hal yang ringan,misalnya yang hanya mengesalkan sampai dengan yang sangat berbahaya.

Didalam kemudahan kita berkomunikasi dan mencari informasi di internet di situlah juga terdapat berbagai macam kejahatan dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.Sebagai pengguna teknologi informasi, selain kemudahan yang kita dapatkan, kita juga harus dapat menjaga privacy kita di dalam menggunakan internet.   

Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig van Slyke dan France BĂ©langer).Disinilah peran kita pribadi untuk dapat menjaga data diri kita atau privacy kita di dalam internet yang sekarang ini semakin berkembang.

 

1.2.  Batasan Masalah

Makalah ini membahas tentang cybercrime, pengertian infringement of privacy, penyebab infringement of privacy, contoh kasus  infringement of privacy.

 

 

1.3.  Tujuan Penulisan Makalah

Sebagai syarat dalam memenuhi tugas matakuliah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi.Selain itu juga untuk menambah wawasan penulis dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi.Dan juga menambah ilmu pengetahuan mengenai cyber crime supaya dapat menggunakan teknologi informasi dengan bijak dan bertanggung jawab.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB II

LANDASAN TEORI

 

 

2.2.  Cyber Crime

Cybercrime ialah suatu tindakan  kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi  computer, khususnya teknologi internet. Cybercrime merupakan salah satu pelanggaran hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.

Cybercrime merupakan suatu bentuk kejahatan yang timbul karena penggunaan teknologi internet beberapa pandapat mengasumsikan cybercrime dengan computer crime.Secara garis besar dapat dikatakan bahwa cybercrime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang mengarah pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

 Adapun klasifikasi dari cybercrime yaitu :

  • Cyber piracy :  Kejahatan ini berfungsi untuk mengambil data atau informasi pribadi milik seseorang untuk kemudian mendistribusikan informasi tersebut melalui jaringan komputer.
  • Cyber tress pass : Kejahatan seperti ini tidak sepenuhnya membuat kerusakan atau nonviolent pada data komputer.
  • Cyber van dalism : Penggunaan teknologi komputer khususnya jaringan internet untuk membuat sebuah program yang dapat mengganggu proses transmisi informasi elektronik atau menghancurkan data dalam komputer.

 

2.3. Infringement of Privacy

Infringement of Privacy adalah kemampuan seseorang  untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. dari publik, atau untuk mengontrol jalur informasi mengenai diri mereka sendiri. Privasi dapat dianggap sebagai suatu hal yang bersifat rahasia dan hanya diri kita sendiri.

 

 

 2.3.1. Media Masa & Infotainment

 

Media Masa & Infotainment adalah sarana yang mendukung dan sering kali terjadinya pelanggaran privasi baik untuk kalangan masyarakat umum atau pun selebritis.Oleh karena itu kita harus bijak dalam menggunakan media masa dan infotaiment.

Media Masa memiliki fungsi yang cukup penting bagi perkembangan masyarakat umum. Fungsi media adalah sebagai tempat atau wadah penyampaian informasi mengenai berita apa saja yang sedang terjadi. Berita-berita yang disajikanpun terdiri dari berbagai macam topik yang bersagam mulai dari aspek  sosial,  politik,  ekonomi,  kebudayaan  dan  lain-lain. Masyarakat  menjadi  sangat dimudahkan dengan keberadaan media, dalam hal ini mereka menjadi lebih mudah untuk mengetahui berbagai macam kejadian yang ada di luar sana hanya dengan mengkonsumsi suatu media tanpa harus melihat langsung kejadian tersebut. Perilaku masyarakarat yang sering dalam menggunakan media sosial, tentunya akan sangat memberikan dampak bagi masyarakat itu sendiri.Hal seperti ini dapat dipastikan, akan mempengaruhi kegiatan yang menggunakan media masa.Secara tidak langsung perilaku sosial sesorang atau masyarakat akan berubah.

Sejarah Infotainment di Indonesia dalam keterangan salah seorang wartawan pada tahun 1929. Pada tahun itu sudah terbit media yang menyajikan tulisan mengenai Pemberitaan infotainment dalam era tersebut terus berkembang hingga sekarang, bahkan dunia film serta artis-artis, di era moderen ini kita dapat melihat bermacam-macam infotainment baik dalam produk media elektronik, maupun dalam media cetak. Pemberitaan infotainment yang banyak diberitakan  oleh media massa yaitu diantaranya mengenai kasus korupsi, politik, dan kasus-kasus yang lainnya yang ada dalam kehidupan pribadi para selebritis.

Jika masyarakat menganggapnya sebagai sekadar bagian dari dunia hiburan, fenomena seperti itu akan menjadi berbahaya, sebab dari sanalah para remaja dan anak-anak gampang menemukan contoh dan ‘keteladanan’ yang bersifat negatif.Kita harus lebih bijak dalam menggunakan media masa, salah menggunakannya maka dampak yang tidak diinginkan bisa terjadi pada diri kita.

 

 

 

2.3.2 Pengertian Cyber Law

                Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.terdiri dari dua kata yaitu cyber artinya teknologi dan law itu adalah hukum.  Cyber law  dalah sebuah hukum untuk mengatur segala tindak kejahatan elektronik lebih tepatnya di dunia maya yaitu  internet.Apabila terjadi tindak  kejahatan internet, maka oknum tersebut secara legal terjerat oleh cyber law yang sesuai pasal berlaku.

 

3.3.3. Tujuan dan Manfaat  Cyber Law

Seperti hukum pada umumnya, cyber law juga bertujuan untuk menindak dan mencegah  aksi kejahatan yang memanfaatkan  media teknologi seperti jaringan internet. Selain itu, Cyber Law juga berfungsi sebagai dasar hukum terhadap kejahatan elektronik, termasuk didalamnya juga mencakup mengenai kejahatan pencucian uang dan kejahatan terorisme.Manfaatnya ialah untuk meminimalisir tingkat kejahatan dalam dunia internet yang semakin maju seperti sekarang ini.

2.4. Hukum tentang Infringements of Privacy

Pemerintah juga sudah membuat peraturan mengenai pelanggaran tentang Infringement of Privacy yang tertuang dalam UU ITE, dan berikut pasal yang berlaku di Indonesia :

A.    Pasal 29 “yang mengatur tentang hukuman dan pidana mengenai privasi.”Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum memanfaatkan Teknologi Informasi untuk mengganggu hak privasi individu dengan cara menyebarkan data pribadi  tanpa  seijin  yang bersangkutan,  dipidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun”.

B.     Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE yang berbunyi
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

 

 

 

 

BAB III

PEMBAHASAN

 

3.1. Pengertian Infringement of Privacy

Infringements of Privacy adalah suatu kejahatan yang bertujuan untuk mencuri data atau informasi seseorang yang merupakan suatu hal sangat pribadi dan bersifat rahasia.

Kejahatan seperti ini biasanya ditujukan terhadap seseorang yang mempunyai data pribadi yang tersimpan secara komputerisasi, yang apabila diketahui oleh orang lain dapat merugikan korbannya secara materiil maupun inmateriil.

3.2.  Faktor Penyebab Infringements of Privacy

1. Kesadaran hukum :

Masayarakat Indonesia sampai saat ini dalam menghadapi aktivitas cyber crime masih dirasa kurang.Hal ini disebabkan antara lain oleh kurangnya pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap jenis kejahatan cyber crime.Informasi ini menyebabkan usaha mengurangi tindak kejahatan teknologi komputer mengalami kendala, yaitu kendala yang bersangkutan dengan penataan hukum dan proses pengawasan masyarakat terhadap setiap aktivitas yang diduga berkaitan dengan cyber crime. jika masyarakat di Indonesia memiliki pemahaman yang benar akan tindak pidana cyber crime maka secara langsung maupun tidak langsung masyarakat akan membentuk suatu penataan terhadapat kejahatan teknologi komputer.

2. Faktor Penegak Hukum :

Belum begitu banyaknya aparat penegak hukum yang mengerti seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku cyber crime ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan dalam  menentukan alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem yang sangat rumit. Lembaga penegakan hukum di beberapa daerah pun belum begitu siap dalam menanggulangi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian di daerah baik Polres maupun Polsek, belum dilengkapi dengan jaringan internet.

3.3.  Contoh Kasus Infringements Of Privacy

·         Pelanggaran terhadap privasi Andy Soraya dan Bunga Citra Lestari, hal ini terjadi karena penyebaran foto mereka dalam tampilan vulgar kepada publik.

  • Pelanggaran Privasi oleh Software

Windows 8 dapat secara otomatis mengirim data seluruh software yang kita install ke database Microsoft.Permasalahan ini ditambah dengan status Microsoft sebagai salah satu pusat database dan pengambilan data.Merujuk pada permasalahan tersebut ahirnya membuat Microsoft harus menyerahkan data konsumen yang dijadikan target oleh aparat keamanan dan hukum Amerika Serikat. Kondisi akan menjadi lebih buruk dapat terjadi bila Windows 8 beredar di negara yang sedang dalam kekacauan politik atau menjadi lawan Amerika Serikat.

Bahkan problem ini  dapat lebih buruk jika hacker dapat men-intercept data komunikasi SmartScreen ke Microsoft. Hal itu mengakibatkan hacker dapat dengan dengan mudah mengetahui berbagai aplikasi yang telah pengguna download dan install.

3.4. Penanggulangan

Dalam Penanggulangannya kita bisa lihat dari faktor-faktor penyebab terjadinya dan bagaimana data kita dapat diambil.Maka dari itu dalam menjaga data pribadi kita, kita harus benar-benar secara selektif dalam memberikan data pribadi kita dan jangan sembarangan mengisi form atau aplikasi mengenai data pribadi kita yang tidak jelas asal muasalnya.Selain itu kita juga berharap kedepannya agar cyberlaw dinegara kita bisa dikembangkan lagi dan di perbaiki supaya lebih baik lagi, agar mereka yang melakukan cybercrime bisa jera dan tidak melakukan kegiatan tersebut.Pada dasarnya cara yang paling ampuh untuk menanggulangi pencurian data pribadi ialah dari pribadi diri kita sendiri.Undang-Undang ITE dan Aparat Kepolisian hanyanlah alat untuk dapat menjatuhkan hukuman bagi para pelaku cybercrime, namun penanggulangannya tetap dari diri kita sendiri.

 

 

 

 

 

BAB IV

PENUTUP

 

4.1.  Kesimpulan

 kemajuan teknologi mempunyai dampak positif dan negatif, salah satunya cyber crime adalah kejahatan yang timbul dari  negatifnya perkembangan internet dan teknologi contoh seperti Infringements of privacy yang terjadi di Indonesia saat ini. Untuk itu kami harapkan dari setiap orang harus bijak dalam mengunakan internet dalam bentuk kegiatan atau aktifitas yang tersimpan di media social secara pribadi.

4.2 Saran

 setiap orang yang menggunakan teknologi internet kami sarankan agar untuk lebih berhati” dalam menggunakan media social khususnya dalam memasukan data-data pribadi kedalam situs jaringan social internet karena kejahatan sering terjadi tanpa sepengetahuan kita.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Kemampuan seseorang untuk mengatur informasi mengenai dirinya sendiri. (Craig van Slyke dan France BĂ©langer)

 

https://rachmatsutanto.wordpress.com/2020/01/06/makalah-infringements-of-privacy/

 

https://raharja.ac.id/2020/04/29/apa-itu-cyber-crime/

 

https://web.kominfo.go.id/sites/default/files/users/4761/UU%2019%20Tahun%202016.pdf